MR Advocates

Y. SUARDI S, SH, LLM.

profil 5

Latar Belakang Pendidikan: 

-        1991           Master of Laws (LLM) Victoria University Wellington, New Zealand

-        1979           Sarjana Hukum (jurusan Hukum Perdata) Universitas Islam Nusantara,  Bandung

Pengalaman Kerja:

-        2011     Anggota Tim Asistensi Bidang Legalitas Komite Kebijakan Industri Pertahanan RI

-        2010     Anggota Tim Ahli Kejaksaan Agung RI

-        2008     Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Agung RI

-        2002     Direktur Direktorat Perdata Kejaksaan Agung RI

-        1999     Pengkaji pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI

-        1997     Kepala Subdirektorat Pelayanan Hukum Perdata Direktorat Perdata Kejaksaan Agung RI

-        1992     Kepala Seksi Pelayanan Hukum Perdata Kejaksaan Agung RI

-        1989     Mahasiswa tugas belajar Law Faculty, Victoria University of Wellington, New Zealand

Mengakhiri masa kerja di Kejaksaan RI pada tahun 2010.

 

Pengalaman khusus:

  • 1992 Sebagai Pengacara Negara mewakili Menteri Perhubungan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehubungan kasus pencemaran laut akibat tabrakan kapal laut MT NAGASAKI SPIRIT dengan MV OCEAN BLESSINGS.
    Penyelsaian: Diselesaikan dengan perdamaian di luar pengadilan di mana Pemerintah menerima pembayaran ganti rugi sejumlah US $ 400,000.
  • 1993 Membantu Pengacara AS yang mewakili Pemerintah RI di US District Court of Tucson, Arizona, dalam gugatan yang diajukan oleh Mr. CURTIS PHANEUF yang menuntut pembayaran surat utang (promissory notes) yang diterbitkan secara tanpa hak oleh seorang Pejabat Pemerintah RI.
    Penyelesaian: Pengadilan menolak gugatan berdasarkan pertimbangan bahwa penerbit surat utang tidak memiliki hak untuk mewakili Pemerintah RI, sehingga tuntutan pembayaran surat utang harus diajukan terhadap pribadi si penerbit, bukan terhadap Pemerintah RI. 
  • 1996 Membantu Pengacara AS yang mewakili Bank Indonesia dan Bank Exim di hadapan US District Court for the Southern District of New York sehubungan dengan gugatan atas “Transfer Uang Dari Euroclear”
    .Penyelesaian: Gugatan ditolak oleh pengadilan karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa transfer uang yang digugat benar-  benar terjadi. 
  • 1998 Membantu Pengacara AS yang mewakili PT Jamsostek (Persero) di hadapan US District Court for the Southern District of New York dalam perkara gugatan yang diajukan oleh Anglo Iberia Underwriting Management Ltd yang mendalilkan bahwa PT Jamsostek (Persero) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) atas sebuah perjanjian reasuransi.
    Penyelsaian: Pengadilan menyatakan PT Jamsostek bukan perusahaan yang bergerak di bidang reasuransi, sehingga tidak mungkin terikat dalam perjanjian reasuransi, dan perjanjian reasuransi tersebut dibuat secara tanpa hak oleh Pegawai PT Jamsostek. Karenanya, gugatan ditolak. 
  • 1998 Membantu Pengacara Jepang yang mewakili Menteri Pekerjaan Umum di hadapan the Regional Court of Kyoto dalam gugatan yang diajukan oleh KEIFUKU (sebuah koperasi di Jepang) yang mendalikan bahwa Pemerintah RI telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan tidak bersedia menerima penyerahan rumah prefabrikasi yang berada dalam proses pengangkutan dari Kobe ke Jakarta.
    Penyelesaian: Pengadilan menyatakan bahwa Pemerintah RI tidak memiliki kewajiban atas dasar kontrak untuk menerima penyerahan rumah tersebut, karena belum ada kesepakatan mengenai ongkos pengangkutan rumah dari Kobe ke Jakarta. Karenanya, gugatan KEIFUKU ditolak.
  • 2007 Membantu Pengacara Guernsey yang mewakili Jaksa Agung RI dalam pengajuan permohonan Mareva Injunction (pembekuan sementara) kepada the Royal Court of Guernsey terhadap rekening Garnet Investment Ltd (perusahaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto) di BNP Paribas (sebuah bank) di Guernsey.
    Penyelsaian: Pengadilan mengabulkan diletakkannya Mareva Injunction (Pembekuan Sementara) dengan syarat bahwa dalam 3 bulan Pemerintah RI mengajukan gugatan perdata terhadap Hutomo Mandala Putra.
    Januari 2009 Pengadilan Banding Guernsey mencabut Mareva Injunction berdasarkan alasan karena di Indonesia sendiri tidak ada penegakan hukum yang efektif terhadap pihak pemilik dana.
    Juni 2009 Mahkamah Agung Inggris (Privy Council mengukuhkan putusan Pengadilan Banding Guernsey.
  • 2009 Menjadi Jaksa Pengacara Negara yang mewakili Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara:
    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif;
    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden. 
  • 2010 Diangkat menjadi anggota Tim Ahli Kejaksaan Agung RI dengan SK Jaksa Agung RI 
  •  2011 Diangkat menjadi anggota Tim Asistensi Bidang Legalitas, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan SK Menteri Pertahanan RI selaku Ketua KKIP

Partner pada Kantor “MR & PARTNERS,  Advocates & Legal Consultants” Jakarta mulai                1 Desember 2011 s/d sekarang.